URAIAN PENTING UNTUK MENCARI ILMU, URAIANNYA SEDIKIT PANJANG, BACA DENGAN TELITI DAN SEKSAMA.

27 Oktober 2013 pukul 10:17
Kesalahan besar orang2 yang hanya belajar dari buku2 toktil atau ulama2 yang hanya bisa nukil2 catatan dari kitab2 ulama seperti albani, bin baz, utsaimin, dan ulama2 wahabi yg lain memang mereka ini bukan ulama yang sebenarnya, tidak berhak untuk berfatwa ini itu, kenapa? karena mereka tidak memperoleh ilmu dari sanad maupun ijazah, sanad dan ijazah itu artinya pewarisan ilmu dari guru kepada murid. Dan keizinan dari guru kepada murid untuk berfatwa.

Tidak semua murid akan di izinkan guru untuk bicara hukum fiqih, apalagi beristinbat ini itu segala macam. Dan memang ada murid2 yang sudah di izinkan untuk berfatwa, semua tergantung dari tingkat pemahamannya.

Ada memang santri yang sudah di berikan keizinan dalam waktu singkat, karena memang diberikan kelebihan dalam kepintaran, dalam waktu singkat sudah bisa memahami sekian banyak cabang ilmu,  dan ada juga yang sudah bertahun-tahun lamanya tidak juga di berikan keizinan karena sulit memahami ilmu.

Sanad itu ada macam2, ada sanad yang di berikan guru untuk kita amalkan sendiri dulu tetapi belum di izinkan untuk memberi sanad tsb kepada orang lain, karena kapasitasnya yang belum mencukupi untuk itu. Tetapi ada juga sanad yang sudah di berikan guru yang juga kita di izinkan untuk memberikannya kepada orang lain lagi sebagai penyambung ilmu, artinya kita sudah di izinkan guru kita untuk menjadi guru yg mencari murid, tetapi ini syaratnya lebih ketat. Harus benar-benar mendalami ilmu syariah dan harus siap untuk ditanya oleh murid2nya (yg di sambungkan sanad olehnya) jika murid sesekali terbentur masalah saat membaca buku, dan murid tidak memahaminya.

Kenapa gurunya berhak menentukan izin hal ini? karena guru juga sudah mempunyai hak akan hal itu yang ia dapatkan dari gurunya pula, dan guru dari gurunya dulu juga begitu sudah di berikan izin dari gurunya lagi, demikian terus menerus keatas jika di telusuri akan sampai kepada para muhaddits seperti imam nawawi, imam suyuthi, imam ghazali, imam ibnu hajar al asqalani, imam baihaqi, hingga kepada imam2 kutubussitah.

Begitu juga dalam hal fiqih, jika di telusuri keatas akan sampai kepada Imam Syafii, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah.

Dan tentu ini akan menyambung kepada tabiin, sahabat  hingga Rasulullah.

Contoh Imam Syafii, Imam Syafii belum akan memberi keizinan kepada murid untuk bicara fiqih kepada ummat sebelum murid tsb benar2 memahami secara banyak. Keizinan akan di berikan jika murid telah memiliki kemapanan ilmu, kapasitasnya sudah pantas, barulah di berikan.

Murid yang sudah di beri keizinan ini sama saja sudah membawa keizinan dari Imam Syafii, dia lah ulama yang paling berhak berbicara dan membahas masalah fatwa Imam Syafii karena telah di wariskan secara langsung oleh Imam Syafii, dan tidak ada ulama yang berhak membantah pendapatnya kala dia sedang berbicara masalah fatwa Imam Syafii, terkecuali murid Imam Syafii yg lainnya jika murid tersebut menjadi menyimpang dari apa yang telah di berikan imam syafii.

Bagaimana cara melihat seorang murid sudah menyimpang atau tidak? Gampang tinggal dilihat. Misanya Imam Syafii memiliki 10 orang murid, yang ke 9 orang murid pendapatnya seragam dan mirip2, sedangkan ada satu yang lain sendiri dan aneh hingga bertentangan, yang satu itulah yang menyimpang, dan wajib bagi yang ke 9 tersebut untuk meluruskan kembali yang 1 orang itu agar dia kembali kepada apa yang diberikan Imam Syafii, demi agar tidak membawa fitnah atas nama Imam Syafii.

Misalnya kejadian itu terjadi disaat Imam Syafii telah wafat, jika yang 1 orang itu ngotot tidak mau berubah dari pendiriannya, maka yang ke 9 murid imam syafii ini berhak mengeluarkannya dari manhaj Imam Syafii dan men 'jarh' pendapat-pendapatnya yang mungkin sudah tersebar di ummat misalnya, karena dikhawatirkan akan membawa2 fatwa fitnah atas nama Imam Syafii kepada ummat. Karena yang ke 9 orang itu juga berhak mengatasnamakan Imam Syafii karena sudah di ijazahkan dan di wariskan Ilmu oleh Imam Syafii. Jika sudah di keluarkan dari manhaj itu berarti sanadnya sudah tidak berlaku.

Imam Syafii di ketahui adalah seorang Al Hakim, hapal 400.000 hadits beserta sanad dan matannya, itu haditnya. Sedangkan dalam ilmu syariah secara keseluruhan jauh lebih banyak dari pada itu.

Di kala belajar Imam Syafii selalu mencatat apapun yang ia dapatkan dari guru-gurunya atau dari ulama dan muhaddits. Imam Syafii selalu mencatat dan catatan itu di simpan di kamarnya, demikian terus menerus berlangsung secara bertahun-tahun, hingga akhirnya kamar Imam agung itu di penuhi oleh berbagai catatan yang sangat banyaknya, sehingga susah untuk berjalan didalamnya.

Imam Syafii bergumam "Waduh bagaimana ini? aku kesusahan jika seperti ini, jika ada orang yang meminta aku menerangkan ilmu aku harus bolak balik kekamarku?"

Lalu Imam Syafii menghapal kesemua catatan itu entah berapa juta halaman dan bab jika di bukukan, setelah berhasil menghapal semuanya, Imam Syafii lalu membakar semua catatan tsb.

Sang Imam di tanya oleh murid "Yaa Imam, kenapa Imam membakar semua catatan tersebut?, bagaimana nanti jika ada yang ingin bertanya masalah agama?"

Imam Syafii menjawab "tidak usah khawatir, semuanya sudah ku pindahkan kepalaku"

Bayangkan, berapa juta halaman kah itu jika di bukukan?. Lalu bagaimana dengan kitab-kitab beliau seperti Al Umm, dsb?

Kitab tersebut hanya menulis sedikit dari keseluruhan ilmu yang dimiliki oleh Imam Syafii.


Kitab tidak akan mampu menampung keluasan ilmu yang di miliki oleh seorang Ulama sekelas Mujahid Mutlak seperti beliau. Beliau adalah murid tertinggi dan paling pintar dari Imam Malik, sedangkan Imam Malik adalah ulama hadits tertinggi di zamannya. Dan Imam Syafii pun mengambil sanad dari ulama iraq dari murid-muridnya Imam Abu Hanifah.

Dalam syariah, Imam Malik lebih banyak menggunakan hadits-hadits karena beliau hidup di madinah, di mana di masa itu hampir tidak ada yang berubah dari kehidupan kota madinah sejak masa Rasulullah dan para sahabat. Karena zamannya yang berdekatan.

Di masa itu pun masih di penuhi oleh perawi hadits nabi, lebih-lebih kota Madinah. Hampir setiap orang di kota Madinah dizaman Imam Malik menyimpan hadits Rasulullah yang masing2 memperoleh dari bapaknya atau gurunya, kekakeknya hingga tabiin trus ke Sahabat dan kepada Rasulullah saw. Karena memang zamannya tidak berjauhan dari zaman Rasulullah. Sehingga Imam Malik mengatakan bahwa setiap perbuatan orang-orang madinah bisa di ambil jadi rujukan dalil syariah. Inilah yang kita kenal sekarang dengan istilah AMAL AHLIL MADINAH, ini dari Imam Malik. Kalau di Mazhab Syafii kan rujukan Syariahnya ada Al-Qur'an, Hadits, Ijma dan Qiyas?, kalau di mazhab Maliki ada juga Amal Ahlil Madinah dimasukkan kedalam rujukan Syariah. Dan Imam Syafii adalah murid utama atau tertinggi dari Imam Malik.

 Maka salah satu ciri khas mazhab Malik adalah kekuatan mereka menggunakan dalil, meski kalau disandingkan dengan syarat ketat versi Al-Bukhari nantinya, hadits itu dianggap kurang kuat. Dan Imam Malik nyaris menghindari logika fiqih semacam qiyas dan sejenisnya, karena memang nyaris kurang diperlukan. Sebab kondisi sosial ekonomi di Madinah di zamannya masih mirip sekali dengan zaman nabi SAW.

Lain dengan Madinah lain lagi dengan Irak dimana hidup seorang Qutubul Ilmu lainnya, Imam Abu Hanifah. Disini jauh beda dengan Madinah dimasa itu, tempat di mana Al-Imam Abu Hanifah mendirikan pusat ilmu. Selain hadits palsu banyak berseliweran, Iraq sudah menjadi kosmopolitan dengan sekian banyak dinamika yang melebihi zamannya. Banyak fenomena yang tidak ada jawabannya kalau hanya merujuk kepada nash-nash hadits saja. Maka wajar bila Abu Hanifah mengembangkan pola qiyas secara lebih luas.

Disinilah Imam Abu Hanifah berijtihad dengan keluasan Ilmu yang beliau miliki, beliau lebih banyak menggunakan Qiyas ketimbang Hadits, karena khawatir jika menggunakan hadits ada hadits palsu didalamnya, hasilnya adalah mazhab Hanafi.

Dan Imam Syafii memiliki sanad kepada kedua Ulama besar ini. Imam Syafii adalah murid paling pandai yang berguru kepada Al-Imam Malik ketika beliau tinggal di Madinah. Namun beliau ke Iraq, beliau juga belajar kepada murid-murid Imam Abu Hanifah. Maka mazhab fiqih yang beliau kembangkan di Iraq adalah perpaduan antara dua kekuatan tersebut. Semua keistimewaan mazhab Malik di Madinah dipadukan dengan keunikan mazhab Hanafiyah di Iraq. Dan hasilnya adalah sebuah mazhab canggih, yaitu mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i.

Lalu bagaimana cara kita mendapatkan Ilmu yg dimiliki Imam Syafii yang lebih banyak? caranya yaitu dengan cara berguru langsung kepada beliau, bukan hanya membaca kepada buku-buku beliau, karena buku hanya menampung sekian persen dari Ilmu Beliau, sedangkan murid-murid belajar langsung kepada Imam Syafii, selain mengambil ilmu beluay, murid2 juga menyaksikan langsung bagaimana cara shalat Imam Syafii, bagaimana cara takbir beliau, bagaimana cara rukuk beliau, cara sujud beliau, cara muamalah beliau, cara dzikir beliau, cara2 amaliyah lainnya. Dan hal2 tersebut langsung bisa di jadikan hujjah Syariah. Karena perbuatan seorang mujahid mutlak langsung bisa di jadikan hujjah. Aku melihat imam syafii seperti ini seperti itu... dst...

Tentu mereka akan dapat lebih banyak Ilmu dari Imam Syafii ketimbang yang hanya baca dari kitab-kitab beliau, orang yang hanya baca kitab2 Imam Syafii ini ketika baca masalah shalat, mereka tidak melihat secara langsung bagaimana cara shalat Imam Syafii, hanya menduga-duga saja.

Ketika Imam Syafii wafat kemana kita akan mendapatkan ilmu-ilmu beliau? Tentu harus mencari murid-murid beliau dan berguru kepada mereka, karena pada merekalah Imam Syafii menuangkan Ilmunya. Kita tanya shalat kepada murid2 beliau, murid2 beliau akan menjelaskan Imam Syafii shalat caranya begini begitu...

Ketika murid dari Imam Syafii wafat kemana kita akan mencari ilmu-ilmu imam syafii ? Tentu dari muridnya lagi yang sudah di beri ijazah dan keizinan utk mengajar. Orang yang telah di berikan keizinan utk memberi ijazah dan mengajar oleh Imam Syafii ini sama saja beliau sudah di izinkan oleh Imam Syafii untuk membawa nama beliau didalam syariah, Imam Syafii berkata begini begitu, cara beliau shalat begini begitu..dst..

Mereka berkata, aku berkata dari guruku, bahwa beliau melihat Imam Syafii semasa hidup shalatnya begini begitu, pernah kesini dan kesitu, pernah melakukan ini itu, dan pernah berkata ini itu.

ketika murid dari murid murid Imam Syafii wafat kemana kita akan mencari ilmu Imam Syafii?? tentu dari Murid-murid nya lagi dan begitulah terus menerus hingga zaman kini, begitu banyak murid yang tersambung sanadnya kepada Imam Syafii. Inilah yang disebut rijal-rijal sanad.

Jika murid dari murid Imam Syafii berbicara syariah atau menulis kitab beliau bicara atau menulis bukan sembarangan, melainkan berdasarkan ilmu yang mereka terima, dan juga hal tsb akan diteliti oleh rijal-rijal Imam Syafii yang lain yang juga menjadi ulama. Jika menyimpang dari yg sebenarnya, maka akan langsung di luruskan oleh rijal2 sanad Imam Syafii lain dengan men'jarh' hal dsb.

Jika murid atau murid dari murid dari imam syafii atau para rijalussanad Imam Syafii yg lain tidak ada yang membantahnya, berarti kitab tsb benar.

Inilah yang disebut pewarisan ilmu atau pemegang tongkat estafednya Imam Syafii.

Selain berdakwah pun mereka juga akan mengawasi kitab-kitab yang beredar yang disandarkan kepada IMAM SYAFII, jika ada yang menyimpang dari manhaj Imam Syafii, mereka akan meluruskan, jika ada kekurangan pada kitab2 tsb mereka akan menambahinya, menyederhanakan kata2nya, memperincinya, inilah yang disebut TAHQIQ. Karena tidak ada yang lebih tau tentang fatwa Imam Syafii selain rijal2 sanad Imam Syafii sendiri, karena sanad mereka tersambung, dan di warisi oleh sang Imam.

Didalam kitab-kitab ulama kan kita sering lihat, Kitab A karya Ulama A di tahqiq oleh Imam B. Sebenarnya yang paling berhak mentahqiq ini adalah para rijal2 sanad, bukan yang lainnya.

Sekarang malah lucu, ada ulama yang gak jelas sanadnya entah bersambung entah tidak kepada penulis kitab tsb, lalu sok2an mau bikin kitab tahqiq, mentahqiq fathul bari, mentahqiq kitab2 Imam Syafii, mereka ini siapa? Dasar2 tahqiq mereka ini apa? dari nukil2 di kitab2 lalu menduga ini itu? tentu hal ini lemah sekali.

Dan yang lebih lucu lagi, malah mereka ngotot mau membantah pendapat para rijal-rijal sanad Imam Syafii sendiri yang sudah sangat jelas sanadnya, mereka bahkan dengan tanpa malu merasa bahwa merekalah yang paling paham tentang imam syafii di banding rijal2 sanad Imam Syafii sendiri, kata mereka : Fatwa Imam Syafii ini begini bukan begitu, Imam Syafii fatwanya A bukan B, padahal secara mayoritas misalnya rijal2 Imam Syafii berkata B.

Inilah contoh, lalu bagaimana dengan kitab2 tsb? Kenapa sanad keguruan lebih komplit ilmunya ketimbang hanya membaca kitab sang Ulama tsb?

Saudaraku yang kumuliakan, Ini hamba dapatkan dari guru kita Habibana Munzir Al Musawa. Yang beliau ini merupakan salah satu Rijalussanadnya Imam Syafii, pewaris sanad Imam Syafii dan beliau ini sanadnya hampir bersambung kepada semua Muhaddits dan Ulama, hingga Imam Mazhab, Tabiin, Sahabat, hingga Rasulullah saw.

Habibana menjelaskan :

Saudara saudaraku yg kumuliakan, kita tak bisa berfatwa dengan buku buku, karena buku tak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah berarti kita tak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yg ada zaman sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa fatwa Imam Imam terdahulu, terlebih lagi apabila yg dijadikan rujukan untuk merubuhkan fatwa para imam adalah buku terjemahan.

Sungguh buku buku terjemahan itu telah terperangkap dengan pemahaman si penerjemah, maka bila kita bicara misalnya terjemahan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ini hafal 1 juta hadits, lalu berapa luas pemahaman si penerjemah yg ingin menerjemahkan keluasan ilmu Imam Ahmad dalam terjemahannya?

Bagaimana tidak?, sungguh sudah sangat banyak hadits hadits yg sirna masa kini, bila kita melihat satu contoh kecil saja, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1 juta hadits, lalu kemana hadits hadits itu?, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad haditsnya hanya tertuliskan hingga hadits no.27.688, maka kira kira 970 ribu hadits yg dihafalnya itu tak sempat ditulis…!'

Lalu bagaimana dengan ratusan Imam dan Huffadh lainnya?, lalu logika kita, berapa juta hadits yg sirna dan tak sempat tertuliskan?, mengapa?

Tentunya dimasa itu tak semudah sekarang, kitab mereka itu ditulis tangan, bayangkan saja seorang Imam besar yg menghadapi ribuan murid2nya, menghadapi ratusan pertanyaan setiap harinya, banyak beribadah dimalam hari, harus pula menyempatkan waktu menulis hadits dengan pena bulu ayam dengan tinta cair ditengah redupnya cahaya lilin atau lentera, atau hadits hadits itu ditulis oleh murid2nya dg mungkin 10 hadits yg ia dengar hanya hafal 1 atau 2 hadits saja karena setiap hadits menjadi sangat panjang bila dg riwayat sanad, hukum sanad, dan mustanadnya.
Bayangkan betapa sulitnya perluasan ilmu saat itu, mereka tak ada surat kabar, tak ada telepon, tak ada internet, bahkan barangkali pos jasa surat pun belum ada, tak ada pula percetakan buku, fotocopy atau buku yg diperjualbelikan.

Penyebaran ilmu dimasa itu adalah dengan ucapan dari guru kepada muridnya (talaqqiy), dan saat itu buku hanyalah 1% saja atau kurang dibanding ilmu yg ada pd mereka.

Lalu murid mereka mungkin tak mampu menghafal hadits seperti gurunya, namun paling tidak ia melihat tingkah laku gurunya, dan mereka itu adalah kaum shalihin, suci dari kejahatan syariah, karena di masa itu seorang yg menyeleweng dari syariah akan segera diketahui karena banyaknya ulama.

Oleh sebab itu sanad guru jauh lebih kuat daripada pedoman buku, karena guru itu berjumpa dengan gurunya, melihat gurunya, menyaksikan ibadahnya, sebagaimana ibadah yg tertulis di buku, mereka tak hanya membaca, tapi melihat langsung dari gurunya, maka selayaknya kita tidak berguru kepada sembarang guru, kita mesti selektif dalam mencari guru, karena bila gurumu salah maka ibadahmu salah pula.

Maka hendaknya kita memilih guru yg mempunyai sanad silsilah guru, yaitu ia mempunyai riwayat guru guru yg bersambung hingga Rasul saw.

Hingga kini kita ahlussunnah waljamaah lebih berpegang kepada silsilah guru daripada buku buku, walaupun kita masih merujuk pada buku dan kitab, namun kita tak berpedoman penuh pada buku semata, kita berpedoman kepada guru guru yg bersambung sanadnya kepada Nabi saw, ataupun kita berpegang pada buku yg penulisnya mempunyai sanad guru hingga nabi saw.

Maka bila misalnya kita menemukan ucapan Imam Syafii, dan Imam Syafii tak sebutkan dalilnya, apakah kita mendustakannya?, cukuplah sosok Imam Syafii yg demikian mulia dan tinggi pemahaman ilmu syariahnya, lalu ucapan fatwa fatwanya itu diteliti dan dilewati oleh ratusan murid2nya dan ratusan Imam sesudah beliau, maka itu sebagai dalil atas jawabannya bahwa ia mustahil mengada ada dan membuat buat hukum semaunya.

Maka muncullah dimasa kini pendapat pendapat dari beberapa saudara kita yg membaca satu dua buku, lalu berfatwa bahwa ucapan Imam Syafii Dhoif, ucapan Imam hakim dhoif, hadits ini munkar, hadits itu palsu, hadits ini batil, hadits itu mardud, atau berfatwa dengan semaunya dan fatwa fatwa mereka itu tak ada para Imam dan Muhaddits yg menelusurinya sebagaimana Imam imam terdahulu yg bila fatwanya salah maka sudah diluruskan oleh imam imam berikutnya, sebagaimana berkata Imam Syafii : “Orang yg belajar ilmu tanpa sanad guru bagaikan orang yg mengumpulkan kayu baker digelapnya malam, ia membawa pengikat kayu bakar yg terdapat padanya ular berbisa dan ia tak tahu” (Faidhul Qadir juz 1 hal 433), berkata pula Imam Atsauri : “Sanad adalah senjata orang mukmin, maka bila kau tak punya senjata maka dengan apa kau akan berperang?”, berkata pula Imam Ibnul Mubarak : “Pelajar ilmu yg tak punya sanad bagaikan penaik atap namun tak punya tangganya, sungguh telah Allah muliakan ummat ini dengan sanad” (Faidhul Qadir juz 1 hal 433)

Semakin dangkal ilmu seseorang, maka tentunya ia semakin mudah berfatwa dan menghukumi, semakin ahli dan tingginya ilmu seseorang, maka semakin ia berhati hati dalam berfatwa dan tidak ceroboh dalam menghukumi.

===================

Demikian kutipan penjelasan beliau, Ayahanda kita Al Habib Munzir Al Musawa.

Nah...Guru akan tau tingkat pemahaman muridnya dan tidak akan sembarangan memberi keizinan muridnya sudah layak atau belum dalam bicara hukum fiqih. Lebih-lebih lagi ilmu hadits.

Sanad itu ada macam-macam, ada sanad umum ada sanad khusus, ijazah juga demikian. Untuk ijazah dzikir syaratnya lebih ringan, yg di beri ijazah memiliki syarat yang lebih ringan untuk mengijazahkannya kepada yang lain. Sedangkan untuk ijazah dan sanad keguruan ilmu syariah, ini lebih berat syaratnya.

Nah bagaimana dengan mereka2 yang hanya belajar dari buku lalu sibuk berfatwa ini itu, menshahihkan ini itu, mendhoifkan ini itu, bantah sana sini, mentahqiq kitab ini itu padahal hanya bersandar kepada nukilan kitab2 belaka??

 Al Habib Munzir Al Musawa beliau adalah salah satu rijalussanadnya Imam Syafii di zaman ini, beliau juga sanadnya tersambung kepada Imam Bukhari, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar, Imam Malik, dan lain lain. Disamping beliau masih banyak ulama yang juga merupakan rijalussanadnya Imam Syafii dll. Contoh seperti Ulama2 di NU, mereka punya jalur sanad kepada Imam Syafii dari jalur Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, begitu pula ulama di Mesir banyak yng rijalussanadnya Imam Syafii, para muhaddits, Imam2 mazhab dan lainnya.

Tetapi dari keseluruhan mereka ini ada hal yang bisa kita petik dari pemikiran mereka. Ini yang paling penting. Rata2 mereka MENYETUJUI BID'AH HASANAH, MENYETUJUI MAULID, MENYETUJUI TABARRUK, TAWASSUL DLL. Sedangkan pihak yang membantah justru datang dari mereka2 yang status sanadnya tidak jelas.

Ada apakah ini????

Yang mana kita ikuti? dan mereka yang SOK2 bawa fatwa Imam2 ini apakah dasar mereka? siapa yang mengizinkan mereka berbicara masalah pendapat Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam Bukhari, Imam Ibnu Hajar, Imam Nawawi, dll??

Siapa yang sudah mengijazahkan mereka????? Siapa yang menjamin pendapat mereka benar?

Yang mereka tuduh sebagai ahlul bid'ah ini malah justru mereka punya sanad yang jelas. Sedangkan yang menuduh malah sanadnya tidak jelas.

Jadi yang mana yang sebenarnya Ahlussunah Wal Jama'ah? kita bisa menjawabnya sendiri.

Ketika ditanya seorang Arifbillah : "Ya Syaikh, lalu bagaimana dengan nasib muslim di Indonesia ada dari mereka yang tidak pernah berguru, ada dari mereka yang hanya tau Ilmu syariah seperti ibadah, muamalah, hadits, dll hanya tau dari buku2 bahkan dari internet, apakah sanad mereka sah dan sudah termasuk kedalam firqoh ini??.

Arifbillah tersebut menjawab : Bukankah mereka senantiasa mengikuti Ulama2 kita yg jumhur (maksudnya mayoritas)? senantiasa merujuk kepada ulama kita? senantiasa mencintai ulama kita? senantiasa mencocokkan pemikiran mereka dengan pemikiran ulama kita? dan tidak pernah membuat pendapat yang berbeda dari ulama kita (maksudnya baca kitab sendiri lalu mengambil kesimpulan sendiri yang menyimpang dengan mayoritas pendapat ulama) ?, dijawab "Benar Syaikh", Arifbillah tersebut menjawab "Berarti mereka sudah masuk kedalam firqoh ini dan berjalan diatasnya, meski mereka tidak pernah berguru"

ditanya lagi "Apakah mereka sudah terhitung sebagai murid?"

Syaikh tersebut menjawab "Murid itu ada 2, ruuhi dan jasadi, meski mereka tidak pernah bertemu seorang ulama secara langsung, namun senantiasa mencintainya, merujuk padanya, mencari tulisan-tulisannya, mendengar kajiannya, atau rekaman kasetnya, atau bertanya kepada yang terkait padanya, lalu menerapkan pada dirinya, itu sudah terhitung kedalam murid, akan tetapi dia tidak diperbolehkan berfatwa tanpa merujuk kepada ulama kita, namun dia sudah terhitung kedalam kelompok kita, dan boleh menjadi guru, ustadz, mengajar di pesantren atau taklim atau dimanapun, selama ulama2 kita tidak mendatangkan bantahan dan teguran kepadanya jika pemikirannya telah menyimpang dari ketentuan"

ditanya lagi "Kenapa kita harus mengikuti ulama yang mayoritas?"

dijawab oleh beliau : Karena salah satu sifat wajib ulama adalah amanah, sanad2 kita dan syariah ini di penuhi oleh ahlul amanah, karena mustahil seorang ulama akan memberi keizinan kepada murid untuk menjadi guru sebelum memiliki sifat amanah ini, karena bisa membahayakan ummat dan menebar fitnah, dan guru sangat tau tingkatan amanah dan kepintaran seorang murid, guru sangat tau kelebihan dan kekurangan seorang murid, jika murid telah menjadi guru dan ulama, dia tidak bergerak sendirian, melainkan dalam pengawasan ulama lainnya yang seperguruan dan susur galur sanad yang sama dengannya, jika terjadi penyimpangan, ulama lainnya tidak akan membiarkannya berlama2, karena meluruskan hal itu wajib hukumnya demi demi menghilangkan mudharat dan fitnah ditengah umat"

ditanya lagi "lalu Kenapa ada hadits yang shahih dan dhoif bahkan palsu, dan ada perawi yang di sebut kazzab (pendusta), pelupa, dsb?"

dijawab oleh beliau : Karena mereka telah di anggap berdusta dan pelupa oleh mayoritas ulama di zamannya.

ditanya lagi : Bagaimana kita bisa mengetahui status seorang ulama yang ada pada masa lalu, alim atau tidak, pendusta atau tidak, benar atau menyimpang?

dijawab oleh beliau : Kita tahu keadaan di masa lalu jauh berbeda dari sekarang. Dahulu kita tidak sulit menemukan seorang penghapal Al-Qur'an dan ribuan hadits. ku katakan padamu, bagaimana seorang Ghazali bisa menjadi Imam di zaman gemilang itu, bagaimana seorang Baihaqi bisa menjadi tokoh rujukan ulama di zamannya, sedangkan penghapal hadits sangat banyak ? Mereka adalah sosok yang terpilih dari yang terpilih. Aku katakan padamu, Jika pemikiran seorang Ghazali salah apakah akan di biarkan oleh ulama lainnya pada masa itu?, jika pemikiran Ghazali dianggap salah apakah kitabnya akan tetap dibiarkan di zaman itu tidak di musnahkan? sedangkan di zaman mereka banyak ahli hadits?

dijawab : Mustahil itu syaikh. Sudah pasti kitab Imam Ghazali akan di musnahkan dan di beri bantahannya, tetapi saya belum pernah mendengar ada ulama di zaman itu yang membantah kitab2 Imam Ghazali.

dijawab oleh beliau lagi : Jika dizaman itu tidak ada bantahan dari kalangan manapun, mulai dari awam hingga tingkat hujjatul islam (hapal 300.000 beserta sanad matan) jadi kita dizaman sekarang ingin bantah pakai apa? sementara di zaman ini tidak ada ulama yang bisa mencapai derajat Al Hujjatul Islam.

ditanya lagi : Benar itu syaikh, ya syaikh, terangkan pada hamba, orang2 zaman sekarang banyak mengatakan kitab Imam Ghazali Ihya Ulumuddin banyak hadits mungkar, hadits2 disitu tidak ada sanadnya, jadi haditsnya dianggap dhoif semua. bagaimana ini syaikh?

Syaikh menjawab : Aku katakan padamu, mungkin Imam Ghazali tidak tahu bahwa kitab Ihya itu akan diminati banyak orang hingga menembus zaman bahkan sampai zaman ini. Jika Imam Ghazali tau Kitab beliau akan tetap ada hingga beradab2 dan sampai kepada zaman yang awam dari ilmu hadits seperti zaman ini, beliau tentu akan mencantumkan sanadnya. Hadits dhoif versi kita dizaman ini tetapi tidak di zaman itu. Kitab Ihya Ulumuddin itu kitab tasawuf bukan kitab khusus membahas hadits, jadi Imam Ghazali tidak perlu menuliskan sanadnya, karena hadits2nya sudah umum dikenali oleh masyarakat Islam pada masa itu. Aku katakan padamu, Jika di hari ini kau mengajak orang membaca Al Fatihah di majelis2 apakah kau memerlukan penjelasan detail kepada mereka bahwa Surat Al Fatihah tsb berasal dari Al Qur'an?

Dijawab : Tidak ya Syaikh.

Syaikh menjawab : Kenapa tidak?

dijawab : Karena mereka sudah tahu hal itu.

Syaikh menjawab : Begitulah juga yang terjadi dengan kitab2 Ihya di zaman Imam Ghazali.

tanya lagi : Iya benar, hamba bertanya lagi, kenapa kah para ahli hadits terkadang berbeda dalam menilai suatu hadits, seperti misalnya dhoif versi Al Hakim Mustadrak tetapi Shahih versi Ibnu Hibban?

Syaikh menjawab : Itulah Ikhtilaf dikalangan ulama berjalan dengan ilmunya berdasarkan sanad, mereka masing2 memegang sanad dari gurunya, masing2 punya pendapat, bisa jadi karena Al Hakim tidak mengetahui sanad shahih hadits tersebut tetapi di ketahui oleh Ibnu Hibban, dan yang harus kau ingat ananda, Ilmu dan Amanah, itulah sifat wajib yang dimiliki ulama, mustahil Ibnu Hibban, Baihaqi, Ghazali akan menulis sembarangan kitab mereka dengan tanpa ilmu dan tanpa amanah, mereka lebih takut dan lebih tahu akan ancaman Allah dibanding kita, mereka menulis kitab dengan teliti,

Ananda., Jika dizaman itu tidak ada bantahan dari kalangan manapun terhadap kitab2 mereka, mulai dari awam hingga tingkat hujjatul islam (hapal 300.000 beserta sanad matan) jadi kita dizaman sekarang ingin bantah pakai apa? sementara di zaman ini tidak ada ulama yang bisa mencapai derajat Al Hujjatul Islam. Jika kau lihat orang melakukannya di zaman ini (seperti membantah pendapat Imam Syafii, Imam Nawawi, Ibnu Hajar, Baihaqi, dll) kau tidak ada beda sedang menyaksikan badut yang biasa menari di arena permainan anak-anak.

Demikianlah uraian ini, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam.